JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan DPR akan mengebut revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nantinya, kata dia, revisi ini akan mengedepankan kepentingan pegawai pemerintah yang saat ini masih berstatus honorer atau kontrak, agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Hal tersebut disampaikan Fahri saat menerima perwakilan massa yang terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan.
Massa menuntut agar UU ASN segera direvisi agar mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun sebagai pegawai di lembaga pemerintah bisa mendapatkan kejelasan status.
"Negara bukan outsourcing, karena itu tidak bisa dijalankan dalam prinsip bisnis. Negara bukan bisnis dan tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dalam rapat paripurna hari ini, revisi UU ASN sudah dimasukkan kedalam program legislasi nasional prioritas 2016.
Fahri mengatakan, revisi UU tersebut akan dikebut selama masa reses yang berlangsung mulai besok hingga 10 Januari 2017.
Dengan begitu, pada awal masa sidang III 2016-2017, RUU ASN sudah bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Mudah-mudahan kalau sudah ada Undang-Undangnya pemerintah tidak bisa menghindar," kata Fahri.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR yang juga pengusul RUU ASN, Rieke Diah Pitaloka, berjanji akan terus mengingatkan pemerintah akan pentingnya revisi UU ASN ini. Sebab, revisi UU harus dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Kami juga mengingatkan pimpinan DPR bersurat ke Presiden agar surpres (surat presiden) bisa turun, kami juga akan mengingtakan Presiden," ucap politisi PDI-P ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.