Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Kompas.com - 14/12/2016, 08:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Keputusan ini diambil setelah MKD memproses laporan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

Pada intinya, lanjut Dasco, PDI-P melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.

Sareh dinilai lalai karena revisi saat itu hanya mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sementara untuk pimpinan MPR dan DPR tidak ditambah.

Padahal, penambahan seharusnya juga berlaku untuk pimpinan MPR dan DPR agar kursi pimpinan di parlemen mencerminkan perimbangan.

(Baca: Gerindra Setuju Tambahan Pimpinan DPR untuk PDI-P, jika...)

Laporan dari PDI-P itu masuk ke MKD sekitar dua pekan lalu. MKD pun segera bersidang dan membuat putusan pada 9 Desember.

MKD memutuskan Sareh Wiyono tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian, melainkan hanya bekerja sesuai situasi politik saat itu yang masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Namun, MKD merasa perlu mengambil putusan lain yang bersifat pencegahan untuk menghindari kegaduhan baru karena belakangan kembali muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR dan AKD.

"MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan, pencegahan atau langkah lain. Dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduahan ini, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," ucap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan revisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR ini mengikat dan harus dijalankan oleh Badan Legislasi.

Baleg, pada Selasa (13/12/2016), sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.

(Baca: PDI-P Targetkan Dapat Kursi Pimpinan DPR Pekan Ini)

Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya akan melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.

PDI-P sendiri sebelumnya berkeinginan merevisi UU MD3 untuk mendapatkan jatah satu kursi di pimpinan DPR. Keinginan ini dinyatakan dalam rapat paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com