Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Perbendaharaan Negara yang Diajukan Sri Bintang Ditunda

Kompas.com - 07/12/2016, 22:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang diajukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Rabu (7/12/2016).

Namun, persidangan yang sedianya digelar siang ini, harus ditunda lantaran Sri Bintang selaku pemohon berhalangan hadir.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan, pihak MK sudah mencoba menghubungi Sri Bintang sejak beberapa hari lalu untuk mengonfirmasi terkait kehadiran pada persidangan. Namun, belum ada tanggapan.

"Tidak bisa menghubungi yang bersangkutan (Pemohon). Baru hari ini tadi sebelum sidang, putri Pemohon menyampaikan pesan via telepon kepada petugas penerimaan permohonan bahwa Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu.

Jika mengikuti perkembangan pemberitaan belakangan, Fajar mengatakan, saat ini Sri Bintang berstatus tersangka terkait kasus makar dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Fajar menambahkan, Sri Bintang tidak menyertakan kuasa hukum dalam uji materi yang diajukan.

Oleh karena itu, MK akan mengirimkan surat tertulis ke Polda Metro Jaya. Sehingga pensiunan dosen itu bisa hadir di sidang uji materi selanjutnya.

"Pemohon tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. Surat tertulis akan disusulkan," kata Fajar.

Namun demikian, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan terlebih dahulu dilakukan untuk menjadwalkan kembali sidang uji materi yang diajukan Sri Bintang.

"Jadi, sidang ditunda tapi belum diagendakan kapan. Masih akan di RPH-kan dulu," ujarnya.

Dikutip dari rilis pers Mahkamah Konstitusi, Sri Bintang mengajukan uji materi terhadap pasal 40 ayat 1 UU 1/2004. Sri Bintang menganggap norma di pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Dan itu, menurut Sri Bintang, menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil. 

Dalam rilis tersebut dijelaskan, pemohon telah mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) selama 37 tahun.

Kemudian, terhitung mulai Juli 2010, dirinya dinyatakan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sejak pensiun, Sri Bintang belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP).

Pada 6 Oktober 2016, pemohon baru menyerahkan SKPP ke PT Taspen. Menurut Pemohon, jika dihitung sejak Juli 2010, dana pensiun yang seharusnya diterima adalah 76 bulan.

Namun, karena adanya ketentuan pasal 40 ayat 1 UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa "hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang", maka jatah pensiun yang diterima hanya sebanyak 60 bulan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com