Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PGI Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati

Kompas.com - 06/12/2016, 22:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menegaskan bahwa secara institusi, PGI menolak penerapan kebijakan hukuman mati.

Oleh karena itu PGI mendesak Presiden Joko Widodo segera memberlakukan moratorium terhadap hukuman mati.

"PGI sendiri telah berkali-kali menulis protes ke Pemerintah. Kami mendesak Pemerintah memberlakukan moratorium hukuman mati," ujar Gomar dalam sebuah diskusi bertajuk 'Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama' di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Ada beberapa alasan yang mendasar sikap dari PGI tersebut. Menurut Gomar, pemerintah dinilai tidak etis jika mempermainkan hidup seseorang melalui peraturan hukum dan perundang-undangan.

Gomar berpandangan, hidup merupakan pemberian Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia. 

"Tidak etis jika negara mempermainkan hidup melalui hukum dan undang-undang," ungkapnya.

Di sisi lain, PGI meragukan anggapan bahwa hukuman mati bisa memberikan efek jera. Gomar menuturkan, efek jera hukuman mati hanya mitos.

Dia mencontohkan eksekusi mati terhadap terpidana terorisme Imam Samudera, Amrozi dan Ali Gufron ternyata tidak mengurangi aksi terorisme.

Bahkan, kata Gomar, kematian mereka menjadi sebuah simbol baru untuk merekrut generasi muda agar mau mati syahid.

"Aksi terorisme tidak berkurang dengan adanya eksukusi mati. Takbada jaminan sama sekali bahwa hukuman mati akan menimbulkan efek jera dan mengurangi aksi terorisme maupun peredaran narkoba di masa mendatang," kata Gomar.

Kontraproduktif

Selain persoalan efek jera, Gomar juga berpendapat penerapan hukuman mati justru kontraproduktif dalam proses penegakan hukum.

Dia mencontohkan eksekusi mati atas Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu telah memutus rantau kesaksian dan upaya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik kasus Poso.

Demikian pula dalam eksekusi mati terpidana kasus narkoba Freddy Budiman. Eksekusi Freddy telah menutup penyelidikan atas keterlibatan oknum penegak hukum dalam peredaran narkoba.

(Baca: KWI dan PGI Desak Pemerintah Moratorium Hukuman Mati)

"Dari kedua kasus ini bisa dilihat hukuman mati kontraproduktif dalam proses penegakan hukum. Bahkan eksukusi hukuman mati bisa dijadikan sebagai alat untuk membungkam seseorang agar kesaksiannya tidak terungkap untuk melindungi kelompok tertentu," ucapnya.

Gomar pun mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dilanggar.

Hal itu tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesungguhnya ini telah menegaskan bahwa konstitusi tidak mengizinkan terjadinya praktik hukuman mati," tegasnya.

Kompas TV BJ Habibie Minta Presiden Hapus Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com