Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Masyarakat Kasepuhan Karang Merebut Hak Hutan Adat

Kompas.com - 06/12/2016, 07:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, harus menempuh proses yang panjang dan melelahkan untuk meminta Pemerintah menetapkan kawasan hutan adat mereka sendiri.

Perwakilan masyarakat Kasepuhan Karang, Jaro Wahid mengatakan, sudah sejak setahun yang lalu masyarakat meminta pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 389 hektar.

Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum direalisasikan.

"Sejak kami ajukan bagian dari wilayah adat kami di Kasepuhan Karang untuk ditetapkan sebagai hutan adat, hingga hari ini belum ada keputusan apa pun," ujar Wahid dalam diskusi di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Wahid menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah mengakui keberadaan masyarakat adat Kasepuhan Karang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.

Setelah Perda tersebut terbit, Wahid mendaftarkan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Oktober 2015.

Berbagai persyaratan sesuai Peraturan Menteri Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dipenuhi.

Persyaratan itu mencakup surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah hutan adat.

"Pihak kementerian sampai berkunjung ke kawasan hutan untuk mengecek langsung. Kalau tidak mau ditandatangani buat apa persyaratannya dibuat," kata Wahid.

Persoalan lain muncul ketika proses pengajuan penetapan harus diulang. Menurut Wahid, saat itu pihak Kementerian berasalan dokumen yang pertama kali diajukan hilang.

"Malah semua proses harus diulang karena berbagai sebab, salah satunya dokumen pengajuan yang hilang. Situasi ini cukup membuat semangat naik turun. Tapi kami akan terus jalani sampai akhir," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur The Indonesian Institute for Forest and Environment, Mardha Tillah mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan kawasan hutan adat masyarakat agar kelestarian hutan adat tetap terjaga dengan kearifan lokal yang ada.

Mardha menuturkan, kehidupan masyarakat adat Kasepuhan Karang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hutan adat.

Hutan, kata Mardha, menjadi sumber kehidupan karena masyarakat banyak bertani buah-buahan yang dihasilkan di hutan tersebut.

"Pemerintah bilang hutan untuk rakyat, tapi hingga kini tidak ada realisasi. Masyarakat sudah penuhi semua persyaratan. Masyarakat adat itu tidak bisa hidup tanpa hutan," ujar Mardha.

Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani menyatakan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU – X/2012 telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Permen LHK 32 tahun 2015 juga mengatur hal serupa. (Baca juga: Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat)

Belum adanya penetapan hutan adat ini, kata Dahniar, juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial segera diatasi.

"Presiden bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan," ujar Dahniar.

Kompas TV Tradisi Ngusaba Dodol Di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com