DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kivlan keluar mengenakan sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari. Dia dibawa oleh penyidik dari kediamanya pukul 05.00 WIB.
Meski demikian, Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik.
"Saya tidak ditangkap, cuma 'diambil' saja. Diundang," kata Kivlan di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).
Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific. Pertemuan itu dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri.
"Tentang masalah mendukung GNPF supaya Ahok ditangkap dan ditahan. Kemudian tentang masalah perubahan UUD 45, sidang istimewa itu. Saya tidak hadir," ucap Kivlan.
Selain itu, Kivlan menyebutkan, penyidik menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November. Namun, ia juga mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.
"Pertemuan Sri Bintang Pamungkas yang ke MPR juga tidak hadir. Pada saat itu saya ada rapat dengan FPI," ujar Kivlan.
Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Selain Kivlan, enam orang juga ditangkap dengan tuduhan sama.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.