JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan penyuapan terhadap oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penyidik KPK akan mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan para tersangka, termasuk adanya dugaan pemerasan yang dilakukan beberapa pejabat di Ditjen Pajak.
"Penyidik meminta keterangan kedua tersangka. Koneksitas keduanya akan dibandingkan dengan keterangan dari yang lain yang bisa menghubungkan sangkaan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut Yuyuk, penyidik akan meminta keterangan dari atasan maupun bawahan tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Hal itu dilakukan untuk mencari tahu mekanisme pengurusan pajak, hingga mencari tahu mengenai adanya dugaan pemerasan.
Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rajamohanan pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.
Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.
Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.
Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.
Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.