JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan sebaiknya pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto disepakati oleh semua fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
"Lebih bagus bisa jika disetujui seluruh fraksi karena itu artinya dipahami seluruhnya. Sehingga itu juga merupakan keputusan yang sifatnya kolektif kolegial," ujar Agus.
Agus menambahkan proses komunikasi politik di antara semua fraksi akan berlangsung di Badan Musyawarah setelah permohonan pergantian Ketua DPR dibacakan sebagai surat masuk di Rapat Paripurna di DPR.
Di Badan Musyawarah, proses yang pertama kali dilakukan untuk mencapai kesepakatan adalah musyawarah-mufakat.
(Baca: Ade Komarudin dan Jabatan yang Terancam...)
Jika tidak dicapai kesepakatan, akan dilakukan pemungutan suara.
"Kalau saat ini saya sendiri belum tahu proses komunikasi di antara fraksi seperti apa, kita ikuti saja proses perundang-undangan yang ada," lanjut Agus.
Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
(Baca: Dukungan Politik Novanto untuk Jokowi Dinilai Lebih Konkret daripada Ade Komarudin)
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Adapun, Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham". Ia dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.