Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Harap Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta

Kompas.com - 23/11/2016, 11:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpinnya pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dan mewajibkan Menkumham mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

"Kami mengharapkan Beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," ujar Djan usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Djan menuturkan, putusan PTUN Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT pada 22 November 2016 telah diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Putusan MA tersebut memutuskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah kepengurusan PPP yang sah.

Kemudian pada 15 November 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 558/pdt.G/2015PN.Jkt.Pst menyatakan pelaksanaan muktamar PPP di Jakarta tidak terbukti melawan hukum.

"Putusan PTUN sudah ada payung hukumnya, yaitu keputusan MA. Jadi harusnya putusan PTUN sudah tidak terbantahkan," kata Djan.

Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham dalam perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Perkara itu menyebutkan Mohamad Aris dan Asril Bunyamin sebagai pihak pengugat.

(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Sementara DPP PPP Muhammad Romahurmuziy disebut sebagai pihak Tergugat II intervensi. Amar putusan kedua perkara itu menyebutkan, pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede.

Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.

Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin. Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.

Kompas TV Pengamat Nilai PAN dan PPP Tak Bantu Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com