Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Halangan untuk Setya Novanto, karena Kursi Ketua DPR Milik Golkar"

Kompas.com - 22/11/2016, 23:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dapat kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

Ia mengatakan, hukum formil kursi Ketua DPR milik Golkar.

Pimpinan DPR dipilih melalui suara terbanyak oleh anggota-anggota DPR.

Menurut Refly, semestinya ketika ada pergantian salah satu pimpinan DPR, maka harus dilakukan pemilihan ulang oleh anggota DPR.

Akan tetapi, tidak demikian praktik yang terjadi di DPR.

Meski awalnya Ketua dipilih oleh anggota DPR, namun proses pergantian pimpinan DPR menjadi kewenangan parpol dari yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

Dalam konteks ini, "penguasa" kursi Ketua DPR adalah Partai Golkar.

"Karena itu meskipun PDI-P memiliki suara terbanyak, tapi tidak jadi Ketua DPR, karena dipilih anggota. Nah karena dipilih anggota, maka seharusnya kalau yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri diadakan pemilihan baru," papar Refly, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

"Faktanya, hukum formilnya, tetap mengatakan kursi pimpinan itu milik parpol. Karena milik parpol, jadi tidak halangan kalau Setya Novanto ingin duduk kembali, karena kursi itu milik Golkar, bukan milik Akom atau siapapun. Sehingga, kalau kemudian Golkar menghendaki kursi itu dikembalikan kepada Setnov itu bisa secara formil," tambah dia.

Meski dibenarkan secara hukum formil, jika dipertimbangkan dari aspek kepantasan maka menempatkan kembali Setya sebagai Ketua DPR kurang tepat.

"Dari sisi kepantasan keadilan akan jadi perdebatan, masak sih orang yang sudah mundur kok bisa kembali lagi," kata dia.

Selain itu, akan menimbulkan polemik.

Sebab, putusan MK yang menyatakan bahwa barang bukti yang sah untuk penyelidikan adalah jika perekaman dilakukan oleh penegak hukum itu harusnya dimaknai berlaku pada proses hukum yang berjalan, bukan terkait jabatan seseorang yang terlibat masalah etik ketika menjabat sebagai anggota atau pimpinan DPR.

"Putusan MK itu tidak terkait masalah yang bersangkutan di MKD.  Putusan MK itu yg namanya tapping yang dilakukan oleh bukan penegak hukum itu tidak bisa dijadikan alat bukti maksudnya alat bukti di pengadilan, makanya kemudian proses (kasus Setya) di Kejagung kan berhenti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com