Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Targetkan Pemberkasan Kasus Ahok Rampung Tiga Minggu

Kompas.com - 20/11/2016, 20:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mempercepat proses pemberkasan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kami tidak melakukan penahanan, (tapi) kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin. Maksimal tiga minggu kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan," kata Tito di Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Ahok saat ini telah dicegah dan tidak diperkenankan berpergian ke luar negeri. Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Tito mengungkapkan, ada alasan subjektif dan objektif yang mendasari Ahok tidak ditahan. Adapun alasan objektif yakni masih adanya perbedaan pendapat antar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok.

"Dalam kasus ini saksi ahli terjadi perbedaan pendapat," ujarnya. (Baca: Kapolri Minta Kasus Ahok Tidak Ditarik ke SARA)

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi alasan subjektif yakni penyidik menilai Ahok tidak akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Di samping itu, penyidik juga tidak melihat Ahok akan mengulangi perbuatannya.

Kompas TV Kapolri: Tak Perlu Ada Demo Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com