JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak memasang spanduk bernada provokatif untuk menolak calon tertentu dalam Pilkada serentak 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Rafli Amar mengatakan, spanduk seperti itu akan memicu keresahan di masyarakat.
"Jangan pasang spanduk begitu. Yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian tidak usah dipasang," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Boy memastikan spanduk tersebut akan dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu.
Ia meminta agar petugas pengawas pemilu tidak ragu mencopot atribut apapun yang bisa memprovokasi meski ada perlawanan dari masyarakat.
Jika perlu, masyarakat yang terganggu diminta melapor ke sentra penegakan hukum terpadu agar ditindak sesuai undang-undang.
Boy meminta agar masyarakat mendukung pilkada yang aman dan damai, terutama dalam masa kampanye ini.
"Tidak dibenarkan juga melakukan penghaabatan dan penggangguan terhadap proses kampanye," kata dia.
Pasangan calon, kata Boy, harus diberikan hak yang sama untuk melakukan kampanye di manapun di wilayah Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang mengganggu proses tersebut.
Sebelumnya, ada temuan spanduk yang berisi desakan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.
Salah satu spanduk aspirasi berbau provokatif terkait Ahok ini ditemukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ada pula spanduk yang sama di daerah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kini, spanduk-spanduk itu telah dicopot oleh pengawas pemilu dan Satpol PP.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan spanduk provokatif sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana.