Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Masyarakat Tak Pasang Spanduk Provokatif Terkait Pilkada

Kompas.com - 17/11/2016, 16:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak memasang spanduk bernada provokatif untuk menolak calon tertentu dalam Pilkada serentak 2017.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Rafli Amar mengatakan, spanduk seperti itu akan memicu keresahan di masyarakat.

"Jangan pasang spanduk begitu. Yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian tidak usah dipasang," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Boy memastikan spanduk tersebut akan dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu.

Ia meminta agar petugas pengawas pemilu tidak ragu mencopot atribut apapun yang bisa memprovokasi meski ada perlawanan dari masyarakat. 

Jika perlu, masyarakat yang terganggu diminta melapor ke sentra penegakan hukum terpadu agar ditindak sesuai undang-undang.

Boy meminta agar masyarakat mendukung pilkada yang aman dan damai, terutama dalam masa kampanye ini.

"Tidak dibenarkan juga melakukan penghaabatan dan penggangguan terhadap proses kampanye," kata dia.

Pasangan calon, kata Boy, harus diberikan hak yang sama untuk melakukan kampanye di manapun di wilayah Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang mengganggu proses tersebut.

Sebelumnya, ada temuan spanduk yang berisi desakan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Salah satu spanduk aspirasi berbau provokatif terkait Ahok ini ditemukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ada pula spanduk yang sama di daerah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kini, spanduk-spanduk itu telah dicopot oleh pengawas pemilu dan Satpol PP.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan spanduk provokatif sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana. 

Oleh karena itu, pemasangnya bisa diberikan sanksi karena sudah melakukan provokasi.

"Diatur dalam kampanye kan dilarang menghasut dan menghina. Jadi bahan kampanye juga enggak boleh provokatif dan melakukan penghinaan," kata Jufri.

Sudah ada 107 spanduk bernada provokatif yang diturunkan di lima wilayah Jakarta. 

Akan tetapi, Bawaslu DKI tidak bisa menindak pembuat dan pemasang spanduk itu.

Alasannya, spanduk-spanduk tersebut bukan dibuat oleh tim kampanye atau partai politik tertentu tetapi oleh warga sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com