Sebelumnya, ada temuan spanduk yang berisi desakan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.
Salah satu spanduk aspirasi berbau provokatif terkait Ahok ini ditemukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ada pula spanduk yang sama di daerah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kini, spanduk-spanduk itu telah dicopot oleh pengawas pemilu dan Satpol PP.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan spanduk provokatif sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana.
Oleh karena itu, pemasangnya bisa diberikan sanksi karena sudah melakukan provokasi.
"Diatur dalam kampanye kan dilarang menghasut dan menghina. Jadi bahan kampanye juga enggak boleh provokatif dan melakukan penghinaan," kata Jufri.
Sudah ada 107 spanduk bernada provokatif yang diturunkan di lima wilayah Jakarta.
Akan tetapi, Bawaslu DKI tidak bisa menindak pembuat dan pemasang spanduk itu.
Alasannya, spanduk-spanduk tersebut bukan dibuat oleh tim kampanye atau partai politik tertentu tetapi oleh warga sekitar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.