JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai polisi tidak otonom dalam proses gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Sebab, kata Benny, dalam menentukan status tersangka seseorang, penyidik Polri semestinya melakukannya tanpa adanya pihak terlapor dan pelapor. Dengan demikian, tutur Benny, penyidik bisa membuat keputusan secara otonom.
"Padahal, dalam hukum, penyidik kepolisian punya otonomi sepenuhnya dalam hal itu," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Terlebih lagi, menurut Benny, dalam gelar perkara yang berlangsung terbuka terbatas itu, saksi ahli yang memberikan pendapat pastinya tidak merasa bebas.
"Saksi ahli tak boleh diminta pendapat secara terbuka supaya tak merasa takut. Coba bayangkan seorang saksi ahli yang agamanya berbeda dan memberi keterangan secara terbuka, pasti enggak nyaman. Pasti dia takut memberi keterangan," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny menilai cara Polri meningkatkan status hukum Ahok dari penyelidikan ke penyidikan juga tidak tepat.
Hal itu, kata Benny, terlihat dari terbelahnya penyidik Polri dalam menentukan status hukum Ahok. Meski terbelah, Polri pun akhirnya tetap menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Tak boleh menetapkan tersangka dengan voting. Walaupun seratus orang katakan tersangka, kalau enggak ada bukti, enggak bisa," tutur Benny.
(Baca juga: Sistem Kebut Sebulan Kasus Ahok dan Upaya Polri Bebas dari Intervensi)
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian pihak menilai, proses gelar perkara secara terbuka terbatas yang dilakukan Polri sejatinya tak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.