JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnana sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dinilai telah membuktikan bahwa kepolisian sudah bekerja secara obyektif dan profesional.
Hal ini juga membuktikan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang dituduhkan berbagai pihak.
"Tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur," kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi, Kamis (17/11/2016).
Muradi menambahkan, kanalisasi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hanya pada proses hukum yang obyektif dan adil, menegaskan bahwa unsur kepentingan politik tidak lagi saling berkaitan.
Oleh karena itu, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan.
"Sehingga jika pun tetap dilakukan, maka dugaan bahwa aksi-aksi yang akan dilakukan tersebut akan tetap dianggap memiliki agenda politik lain, tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi ahok," kata Muradi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi Ahok dalam kasus yang menjeratnya.
Pernyataan ini disampaikan saat Jokowi bersilaturahmi dengan para ulama dan tokoh agama. (Baca: Di Depan Pimpinan Ormas Islam, Jokowi Tegaskan Lagi Tidak Lindungi Ahok)