Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/11/2016, 10:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Atas status tersebut, Polri juga mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pihak Imigrasi.

"Ada upaya pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan surat pencegahan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Upaya pencegahan biasa dilakukan sesaat setelah seseorang dijadikan tersangka. Tujuannya, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ari mengakui sempat adanya perbedaan pendapat dalam proses gelar perkara dari penyelidik maupun ahli yang dihadirkan.

"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, tetapi didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Kompas TV Kesimpulan Perkara Ahok Diumumkan Rabu Pagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com