Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 09/11/2016, 22:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Siti mengaku dimintai keterangan terkait Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy.

Mulya telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005.

Namun, Siti merasa heran atas pertanyaan penyidik terkait Mulya. Sebab, kasus yang menimpa Mulya telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Sudah disidangkan. Di sana sudah ada amar putusan. Yang tadinya di Bareskrim kemudian dioper ke sini (KPK). Saya tidak mengerti kok bisa begitu, bagaimana ya aneh juga," kata Siti di Gedung KPK, Rabu (9/11/2016).

Menurut Siti, kebijakannya sebagai Menteri Kesehatan kala itu dalam menanggulangi banjir di Kutacane, Aceh, tidak bisa dipidanakan.

"Kebijakan menteri tidak bisa di-pengadilan-kan, mestinya harusnya gitu," ujar Siti.

Siti juga membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005.

"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," ujar Siti.

Mulya juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mulya lantas menunjuk bawahannya, Hasnawaty sebagai ketua panitia penunjukan langsung proyek alkes.

Pengadan alkes itu adalah permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh Tenggara.

Dengan dalih kejadian luar biasa, Mulya kemudian mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti. Siti menyetujui adanya penunjukan langsung.

Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alkes yang dibutuhkan kepada PT Indofarma sebesar 12,325 miliar.

Direktur Utama Pemasaran Indofarma, M Najib menindaklanjuti dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.

Belakangan, proyek tersebut justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 6,168 miliar.

Kompas TV Mantan Menkes Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com