Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 09/11/2016, 22:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Siti mengaku dimintai keterangan terkait Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy.

Mulya telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005.

Namun, Siti merasa heran atas pertanyaan penyidik terkait Mulya. Sebab, kasus yang menimpa Mulya telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Sudah disidangkan. Di sana sudah ada amar putusan. Yang tadinya di Bareskrim kemudian dioper ke sini (KPK). Saya tidak mengerti kok bisa begitu, bagaimana ya aneh juga," kata Siti di Gedung KPK, Rabu (9/11/2016).

Menurut Siti, kebijakannya sebagai Menteri Kesehatan kala itu dalam menanggulangi banjir di Kutacane, Aceh, tidak bisa dipidanakan.

"Kebijakan menteri tidak bisa di-pengadilan-kan, mestinya harusnya gitu," ujar Siti.

Siti juga membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005.

"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," ujar Siti.

Mulya juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mulya lantas menunjuk bawahannya, Hasnawaty sebagai ketua panitia penunjukan langsung proyek alkes.

Pengadan alkes itu adalah permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh Tenggara.

Dengan dalih kejadian luar biasa, Mulya kemudian mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti. Siti menyetujui adanya penunjukan langsung.

Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alkes yang dibutuhkan kepada PT Indofarma sebesar 12,325 miliar.

Direktur Utama Pemasaran Indofarma, M Najib menindaklanjuti dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.

Belakangan, proyek tersebut justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 6,168 miliar.

Kompas TV Mantan Menkes Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com