JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
Perpanjangan masa penahanan dikeluarkan KPK setelah memeriksa Hartoyo untuk kedua kalinya setelah penetapan tersangka.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY (Hartoyo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Yuyuk menuturkan, perpanjangan masa penahanan berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 10 November 2016 hingga 19 Desember 2016.
Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Hartoyo ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pada hari itu, Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo. Namun, usai menjalani pemeriksaan Hartoyo langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi dan Sigit, Sabtu (15/10/2016), di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar.
Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada OTT kemarin, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.