Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Mahendra Masuk Barisan Tim Pengacara Irman Gusman

Kompas.com - 08/11/2016, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

Irman didakwa terkait kasus dugaan penerimaan suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Jika Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Terancam Dipidana Seumur Hidup)

Sejumlah tim kuasa hukum terlihat mendampingi Irman, di antaranya Maqdir Ismail, Yusril Ihza Mahendra, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.

"Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," kata Yusril saat dijumpai seusai persidangan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.

Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.

Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton.

Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.

"Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya," kata jaksa KPK, Haerudin.

Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.

(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)

Langkah yang diambil Irman dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 per kilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.

Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com