JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Chairuman diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Chairuman mengatakan, KPK harus menelusuri tudingan yang disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sebelumnya menyebut banyak pihak ikut bermain dalam kasus proyek KTP elektronik.
"KPK tentu akan menelusuri sejauh mana itu. Sejauh mana ada keterlibatannya," ujar Chairuman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/11/2016).
"Sejauh mana ada pengaturan. Pengaturan itu kan harus diselidiki. Siapa yang memainkan. Pertemuan di mana? Apa mufakatnya? Kan bisa ditelusuri," kata dia.
Beberapa nama yang disebut Naaruddin adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Menurut Chairuman, penyidik KPK harus menelusuri sekecil apapun informasi yang berkaitan dengan kasus KTP elektronik.
"Kalau kasusnya ada mark up, tentu yg membuat mark up-lah yang harus mempertanggungjawabkannya," ucap Chairuman.
Chairuman menyanggah telah terjadi penunjukan langsung kepada perusahan-perusahaan dalam memilih pemenang tender KPT elektronik.
Menurut dia, proyek tersebut telah dilakukan sesuai proses tender.
Selain Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.