JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah konsisten tak memasukkan pasal-pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Hal tersebut menyusul akan segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Kami menuntut pemerintah harus konsisten dan konsekuen," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Ia menambahkan, terkait beberapa pasal, pemerintah bersikeras tak ingin memasukkannya ke RUU Pilkada.
Sebab, pemerintah menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK.
(Baca: KODE: Enam Pasal Terkait Sistem Pemilu dalam RUU Pemilu Inkonstitusional)
Sedangkan, pada RUU Pemilu pemerintah justru kerap berseberangan dengan putusan MK.
"Contoh, satu sisi parpol dibatasi sementara putusan MK mendorong semua partai dapat mengusung. Di MK juga pernah di JR kan terbuka-tertutup," kata dia.
"Memang ada trik-trik supaya pasal itu berbeda dengan putusan MK. Tapi tetap saja substansinya sama," sambung dia.
Begitu pula dengan keputusan MK mengenai usulan pemerintah mengenai sistem proporsional terbuka.
Putusan tersebut berbanding terbalik dengan usulan pemerintah pada draf RUU Pemilu, yaitu proporsional tertutup.
Riza menambahkan, DPR sebetulnya bisa saja melenggangkan ketentuan yang isinya berbeda dengan keputusan MK.
Namun, produk tersebut nantinya akan rawan digugat. "Jadi idealnya draf RUU tidak bertentangan dengan putusan MK, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.