JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali dimintai keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama pada Senin (7/11/2016) mendatang.
Ahok dilaporkan sejumlah pihak atas pernyataannya yang menyitir surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Pulau Seribu.
"Hari Senin diperiksa lagi. Standar kami, panggilan jam 09.00 WIB," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Ahok akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia sebelumnya telah dimintai keterangan pada 24 Oktober lalu.
Penyelidik merasa perlu kembali memeriksa Ahok untuk mendapatkan tambahan keterangan.
(Baca: TPDI: Secara Hukum, Rizieq Shihab Tidak Bisa Jadi Ahli Kasus Ahok)
"Karena ada keterangan yang diberikan kemarin masih ada yang perlu kami dalami lagi," kata Ari.
Sebelumnya, Ahok berinisiatif mendatangi penyelidik untuk mengklarifikasi soal pernyataannya di hadapan warga Pulau Seribu.
Ia menganggap pemberitaan soal itu sudah simpang siur sehingga perlu diluruskan.
"Ini kan sudah simpang siur, ada tuduhan juga yang bilang saya menghina ulama, saya sama sekali enggak ada (menghina) kepada ulama. Makanya kami inisiatif datang (ke Bareskrim) untuk mengklarifikasi ini semua," kata Ahok.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu.
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.