Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Ajukan Tiga Saksi Ahli Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 03/11/2016, 12:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro mengatakan, FPI mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satunya yakni Ketua Umum FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama. "Nanti beliau akan menanggapi dari sisi keahlian dia sebagai ahli agama," ujar Sugito di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Rencananya Rizieq akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. FPI juga mengajukan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Jogjakarta, Mudzakir sebagai ahli hukum.

Muzakir tengah dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB untuk melihat kasus ini dari segi hukum pidananya.

(Baca: Ketum FPI Rizieq Shihab Ajukan Diri sebagai Ahli dalam Kasus Ahok)

Selain itu, kata Sugito, rencananya mereka juga menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Gajah Mada atau Universitas Indonesia.

Namun, ia belum memastikan siapa pakar yang dimaksud. "Untuk ahli bahasa kemungkinan minggu depan," kata Sugito.

Menurut Sugito, para ahli yang dihadirkan akan membedah konten video yang berisi pernyataan Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.

(Baca: Kamis Siang Ini, Polisi Dengar Keterangan Rizieq Shihab yang Ajukan Diri Jadi Ahli)

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menghadiri acara di Pulau Seribu. Ucapan tersebut dipermasalahkan setelah beredar video yang diunggah akun Facebook Bun Yani dan menjadi viral.

"Rekamannya kan ada durasi panjang dan pendek. Sebenarnya substansinya sama saja," kata dia.

Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok. Ahok pun sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu.

Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.

Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.

Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.

Kompas TV Gabungan Ormas Islam Temui Wakapolda Bahas Demo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com