Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Jadi Penghubung Pihak Beperkara dan Hakim di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/11/2016, 16:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, menjadi penghubung pihak yang beperkara dengan majelis hakim. 

Susi Manurung, pengacara PT Mitra Maju Sukses, perusahaan yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku dua kali menghadap ketua majelis hakim yang menangani persidangan kliennya.

Pertemuan tersebut diatur Santoso. Hal itu dikatakan Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11/2016).

"Pada masa persidangan, panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS," ujar Susi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara)

Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Perkara tersebut ditangani oleh tiga anggota majelis hakim. Adapun Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea.

"Karena rekan saya tidak bisa memenuhi panggilan, akhirnya saya yang menemui Bapak yang dimaksud. Kami datang karena ingin tahu siapa Bapak itu dan mau apa," kata Susi.

Setelah itu, sekitar Mei 2016, Susi datang memenuhi panggilan Santoso di PN Jakarta Pusat.

Susi kemudian diantar ke salah satu ruangan di Lantai IV Gedung Pengadilan. Di dalam ruangan, Susi mengenali Hakim Partahi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara yang sedang ia tangani.

Menurut Susi, pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian, sekitar satu bulan kemudian, menjelang sidang putusan, Santoso kembali meminta Susi untuk menghadap Hakim Partahi.

Pertemuan kedua tersebut berlangsung di tempat yang sama. "Di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya, yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)

Dalam kasus ini, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu. Raoul merupakan pengacara untuk PT Kapuas Tunggal Persada.

Kompas TV Royani Hilang atau "Dihilangkan"? (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com