JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, menjadi penghubung pihak yang beperkara dengan majelis hakim.
Susi Manurung, pengacara PT Mitra Maju Sukses, perusahaan yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku dua kali menghadap ketua majelis hakim yang menangani persidangan kliennya.
Pertemuan tersebut diatur Santoso. Hal itu dikatakan Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11/2016).
"Pada masa persidangan, panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS," ujar Susi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara)
Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Perkara tersebut ditangani oleh tiga anggota majelis hakim. Adapun Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea.
"Karena rekan saya tidak bisa memenuhi panggilan, akhirnya saya yang menemui Bapak yang dimaksud. Kami datang karena ingin tahu siapa Bapak itu dan mau apa," kata Susi.
Setelah itu, sekitar Mei 2016, Susi datang memenuhi panggilan Santoso di PN Jakarta Pusat.
Susi kemudian diantar ke salah satu ruangan di Lantai IV Gedung Pengadilan. Di dalam ruangan, Susi mengenali Hakim Partahi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara yang sedang ia tangani.
Menurut Susi, pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian, sekitar satu bulan kemudian, menjelang sidang putusan, Santoso kembali meminta Susi untuk menghadap Hakim Partahi.
Pertemuan kedua tersebut berlangsung di tempat yang sama. "Di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya, yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)
Dalam kasus ini, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu. Raoul merupakan pengacara untuk PT Kapuas Tunggal Persada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.