Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM

Kompas.com - 31/10/2016, 14:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.

Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan ada pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertannggungjawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggungjawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun saat jumpa pers di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

(baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)

Kristian Erdianto Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat bersama komisioner Roichatul Aswidah, Siti Noor Laila dan Sandrayati Moniaga saat konferensi pers terkait adanya penyelewengan anggaran oleh salah satu komisioner berinisial DB, di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Imdadun menjelaskan, Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM dibentuk pada Agustus 2016 untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan tersebut, BPK menyatakan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.

BPK kemudian tidak memberikan penilaian atas laporan keuangan dari Komnas HAM tahun 2015.

Selain pengeluaran fiktif, Dewan Kehormatan dan tim internal juga menyatakan adanya penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB.

Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan dokumen laporan BPK dan beberapa dokumen internal sebelum membuat keputusan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah yang juga menjadi anggota Dewan Kehormatan, menegaskan bahwa DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.

Menurut Roichatul, DB telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER. KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM.

Selain itu, tindakan DB termasuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan pasal 85 ayat (2) huruf e UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dewan Kehormatan menonaktifkan komisioner DB dan menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com