Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Wiranto Pimpin Munaslub untuk Pilih Ketum Hanura

Kompas.com - 30/10/2016, 13:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura (nonaktif) Wiranto menggelar musyawarah nasional luar biasa partai untuk menghindari kekosongan jabatan ketua umum definitif.

"Saya dapat informasi bahwa Pak Wiranto akan memimpin pelaksanaan munaslub. Silakan saja, sepanjang sesusai dengan AD/ART partai, kami siap menerima hasilnya," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Wiranto berencana melepas jabatannya sebagai ketua umum partai setelah ia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Yasonna, pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang Wiranto menjabat sebagai menteri dan ketua umum partai. Namun, telah ada komitmen antara para menteri dan Presiden Joko Widodo bahwa menteri tidak memiliki jabatan di partai politik.

"Kalau Beliau (Wiranto) langsung ambil alih kembali sebelum waktu pelaksana tugas habis, untuk mengantarkan supaya terpilih pengurus baru, ya silakan saja," kata Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum baru.

Djafar menilai bahwa Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar munaslub.

Menurut Djaar, apabila munaslub tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak penunjukan Pelaksana Harian, akan terjadi kekosongan kepemimpinan partai. Hal itu mengakibatkan produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional.

Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual. Akibatnya, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.

Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum Hanura pada 29 Juli 2016 melalui pemberitahuan langsung yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham kemudian menerbitkan surat nomor AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com