JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya cenderung mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal ini berbeda dengan usulan pemerintah yang dituangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang menginginkan sistem pemilu tertutup.
Dalam Pasal 401 draf RUU Pemilu diatur bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih didasarkan pada nomor urut.
Sistem itu berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, yang basis penentu pemenangnya berdasarkan suara terbanyak.
"Seharusnya 'menunya' (caleg) parpol yang hidangkan tapi biar rakyat yang tentukan. Jangan rakyat dipaksakan untuk makan dari 'menu'," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Polemik Sistem Pemilu, antara Terbuka atau Tertutup)
Meski begitu, menurut Riza, ada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem pemilu. Termasuk alasan setiap fraksi menentukan pilihan.
Adapun bagi Fraksi Partai Gerindra sendiri, menilai sistem pemilu terbuka juga akan memacu para caleg untuk berlomba-lomba memenangkan hati rakyat.
Gerindra, kata dia, akan mengedepankan kehendak rakyat. Begitu pula dengan sistem pemilu. Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan partai politik.
"Misal partai sudah tentukan 10 caleg tiap dapil. Biar rakyat yang tentukan. Supaya 10 caleg itu betul-betul bekerja, memperjuangkan dan berlomba mencari simpati masyarakat," kata Riza.
Dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah, pada pasal 138 dan 401 pemerintah mengusulkan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019. Usulan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra antarparpol.
(Baca juga: Usulan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Disebut sebagai Langkah Mundur Demokrasi)