Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat

Kompas.com - 26/10/2016, 12:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan praktik korupsi yang diduga dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Pejabat publik yang seharusnya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu justru diduga melakukan praktik koruptif dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti saat menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

KPK beranggapan, anggota Dewan seharusnya berkomitmen tinggi untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan melalui pengaruh yang dimiliki.

“Alangkah ironinya, apabila pejabat atau pihak yang semestinya menindaklanjuti aspirasi, malah melakukan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat yang diwakili agar ketersediaan pasokan gula cukup memadai dan harga gula menjadi terjangkau,” ujarnya.

(Baca: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)

Ia menambahkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi memang belum mencantumkan delik memperdagangkan pengaruh.

Namun, dalam prinsip hukum internasional yang terdapat di dalam United Nation Convention Against Corruption yang telah diratifikasi, tindakan itu berlaku sebagai hukum positif dan dapat diterapkan.

“Sejarah mencatat bahwa pengadilan pernah memiliki pengalaman dalam menyidangkan perkara korupsi dengan latar belakang memperdagangkan pengaruh,” kata dia.

 

(Baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Kasus yang dimaksud yaitu suap impor daging sapi yang disidangkan 2013. Salah satu terdakwa yang diputus bersalah adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq.

Ia menambahkan, KPK sepakat apabila lembaga praperadilan menjadi lembaga yang memberikan perlindungan hukum kepada tersangka.

Meski demikian, KPK tak sependapat apabila praperadilan justru dijadikan alat untuk menghindari proses penegakan hukum.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com