JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai usulan pemerintah terkait syarat pengajuan calon presiden dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu dapat menjawab kekhawatiran partai-partai baru.
Sebab, partai-partai baru dapat bergabung dengan parpol yang memiliki kursi di DPR.
"Ini bagian pilihan yang menurut saya bisa menjawab kekhawatiran partai-partai baru terhadap boleh atau tidaknya ikut mencalonkan calon presiden atau wakil presiden," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).
Meski begitu, lanjut Lukman, sebetulnya ada opsi lain yang lebih demokratis. Salah satunya dengan menurunkan angka ambang batas presiden (presidential threshold).
Sehingga, ini memungkinkan semua partai politik dapat mengusung calon presiden. Selain itu, opsi lainnya adalah dengan membedakan waktu pileg dan pilpres.
"Sehingga memberi kesempatan terlebih dahulu kepada partai politik untuk pemilu legislatif, baru kemudian angka yang diperoleh digunakan untuk mencalonkan calon presiden," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mengkhawatirkan sistem pemilu yang diajukan pemerintah mempunyai dampak hukum ketika hasil pileg 2014 digunakan untuk dua kali pilpres, yaitu pilpres 2014 dan 2019.
"Saya khawatir legitimasi pemilihan presiden akan dipersoalkan secara hukum," tuturnya.
Adapun dalam draf RUU Pemilu Pasal 190 disebutkan bahwa "pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya".
(Baca juga: Ini Aturan dalam RUU Pemilu yang Jegal Partai Baru Usung Capres)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.