JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, khususnya dalam sistem pemilu legislatif mengundang polemik.
Sebab secara drastis pemerintah mengubah sistem yang sebelumnya proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menanggapi hal itu Wakil Sekretaris Jenderal PKB Jazilul Fawaid menyatakan sebaiknya sistem pemilu legislatif tetap menggunakan proporsional terbuka.
Selain usulan PKB, Jazilul menuturkan sistem tersebut sejalan dengan harapan rakyat Indonesia.
(Baca: DPR Kemungkinan Gunakan Masa Reses untuk Bahas RUU Pemilu)
"Dari tiga pemilu legislatif sebelumnya masyarakat kita kan sudah terbiasa dengan sistem proporsional terbuka, tentu di 2019 harapanya juga tetap proporsional terbuka karena trennya seperti itu," kata Jazilul saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Selain itu, menurut Jazilul, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup juga membawa dampak negatif, yakni adanya potensi penurunan partisipasi politik rakyat di Pemilu 2019.
Sebab kata Jazilul, rakyat sudah terbiasa dengan model sistem proporsional terbuka dengan memilih nama calon anggota legislatif langsung.
Padahal Jazilul mengatakan pemerintah tentu menginginkan partisipasi masyarakat di setiap pemilu agar meningkat.
(Baca: Daripada Ubah Sistem Pemilu, Lebih Baik Perbaiki Sistem Proporsional Terbuka)
"Saya rasa ini kan masih draf dari pemerintah dan tentu masih bisa berubah, makanya nanti dilihat saja ke depan bagaimana pembahasannya, kalau PKB tetap inginnya terbuka," lanjut Jazilul.
Sebelumnya diketahui dalam draf RUU Pemilu, pemerintah di Pasal 138 dan 401 mengusulkan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019. Usulan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra bagi partai-partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.