JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada dua model untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Untuk posisi kepala daerah yang kosong karena pejabatnya memasuki akhir masa jabatan (AMJ), maka akan diangkat penjabat kepala daerah (Pj) oleh Presiden Joko Widodo dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara, posisi kepala daerah yang kosong karena cuti di luar tanggungan negara, seperti mencalonkan diri pada Pilkada atau berhalangan sementara karena status terdakwa, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur oleh Mendagri.
"Dengan menunjuk wakil gubernur jika tidak mencalonkan atau menunjuk eselon I Kemendagri/atau eselon I di luar Kemendagri jika gubernur dan wakil gubernur mencalonkan di Pilkada," kata Tjahjo, melalui pesan singkat, Senin (24/10/2016).
Menurut Tjahjo, kata "mengangkat" (Pj) dan "menugaskan" (Plt) memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggung Jawab Pemerintah.
"Prosesi keprotokolannya, gubernur petahana menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Mendagri, kemudian Mendagri menyerahkan (menugaskan) ke Plt Gubernur," ujar Tjahjo.
Pada Pilkada serentak 2017 yang akan digelar di 101 daerah, sebanyak 111 calon petahana kembali maju mencalonkan diri.
Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.