Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Telah Keluarkan Dua Regulasi yang Berpotensi Berangus Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 20/10/2016, 23:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dua tahun kinerja pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya terdapat dua regulasi atau kebijakan yang berpotensi memberangus upaya pemberantasan korupsi.

Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, kedua regulasi tersebut sarat dengan muatan kepentingan ekonomi bisnis yang justru berpotensial besar memberangus upaya pemberantasan korupsi.

"Pada titik tertentu upaya pemberantasan korupsi belum jadi fokus utama. Perpres Nomor 3/2016 dan Inpres Nomor 1/2016 berpotensi memberangus upaya pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menjelaskan, Bab X Perpres Nomor 3/2016 mengatur secara lengkap tentang Tata Cara Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 31 ayat (9) Perpres Nomor 3/2016, menyebutkan bahwa, manakala ditemukan adanya maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara setelah pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah (APIP), maka yang bersangkutan harus melakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paiing lama 10 (sepuluh) hari sejak hasil pemeriksaan APIP disampaikan.

Peraturan itu dikhawatirkan akan “melokalisasi” permasalahan pidana menjadi sekadar masalah administratif belaka.

Sementara pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

(Baca juga: ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak)

Ketentuan yang sama juga tercantum pada Inpres Nomor 1/2016.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah berpendapat poin 6 pada Inpres tersebut menyebabkan kasus korupsi yang merugikan negara bisa diselesaikan hanya secara administratif atau musyawarah.

Pada poin 6 angka 1 menyebutkan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Itu dilakukan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sedangkan pada angka 2, menyebutkan hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasikan secara luas ke masyarakat sebelum tahapan penyidikan.

"Kedua regulasi itu dikenal dengan nama paket regulasi antikriminalisasi, karena dimaksudkan untuk memberikan impunitas secara terbatas kepada kepala daerah yang kerap mengeluarkan kebijakan terkait investasi atau penanaman modal di tingkat daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau bahkan korupsi," ucap Wana.

(Baca juga: Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan, ICW Nilai Jokowi Dukung KPK Setengah Hati)

Kompas TV Jokowi: Pungli Harus Dihentikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com