Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bawa Putusan KIP ke PTUN jika Pemerintah Tak Buka Hasil TPF Munir

Kompas.com - 19/10/2016, 16:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berencana akan membawa putusan hasil sengketa informasi yang disidang oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, langkah tersebut diambil jika dalam waktu 14 hari setelah putusan KIP, pemerintah tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.

"Kami akan ajukan penetapan eksekusi jika pemerintah tidak mengumumkan hasil TPF setelah 14 hari sejak putusan KIP kami terima, pada 13 Oktober 2016," kata Satrio, saat ditemui di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

"Intinya langkah itu merupakan bagian dari meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah," ujarnya. 

Satrio menjelaskan, meski putusan KIP telah menyatakan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF, namun dari kelembagaan KIP tidak memiliki kemampuan untuk mengeksekusi.

Oleh sebab itu, agar putusan KIP memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan mampu memaksa pemerintah untuk menaatinya, maka Kontras akan mengajukan putusan KIP ke PTUN.

Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KIP ke PTUN dalam jangka waktu 14 hari.

(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)

Namun, menurut Satrio, langkah tersebut kecil kemungkinan untuk dilakukan. Sebab, Kemensetneg sendiri sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan.

Sementara, dalam pasal 49 ayat (1) dan (2), Kontras memiliki hak untuk mengajukan gugatan PTUN, di mana nantinya putusan tersebut bisa menguatkan keputusan KIP.

Selain itu, PTUN juga akan bisa memerintahkan pejabat pengelola informasi untuk menjalankan kewajibannya dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi.

"Penetapan ini sifatnya bisa lebih memaksa entah itu ada upaya paksa atau meminta pengumuman itu tidak hanya oleh Presiden tetapi juga melalui surat kabar," kata Satrio.

(Baca: Kontras: Kelalaian Pemerintah Terkait Dokumen TPF Kasus Munir Mengarah pada Pelanggaran Pidana)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com