Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bantuan Dana Cair, Mendagri Usul Ada Sanksi bagi Partai yang Kadernya Korupsi

Kompas.com - 18/10/2016, 20:08 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan adanya sanksi bagi kader partai politik jika melakukan korupsi.

Sanksi tersebut, kata dia, diberikan setelah pemerintah mampu memberikan bantuan keuangan yang maksimal kepada partai.

"Misalnya, partai dibiayai secara penuh, tapi ada kadernya yang kena OTT (operasi tangkap tangan), partainya harus diberi sanksi. Misalnya di dapil anggota DPR itu dia tidak boleh ikut pemilu," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Tjahjo menuturkan, jika dilakukan secara masif, partai dapat dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu. Usulan tersebut akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Tjahjo berharap partai memberikan sanksi yang tegas jika kadernya melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan nama baik partai.

Selain itu, Tjahjo berharap terdapat regulasi yang disepakati pemerintah dan DPR agar partai melakukan psikotes sebelum mencalonkan kadernya. Hal itu, kata dia, bertujuan agar partai memilih calon yang tepat untuk dicalonkan.

"Mulai dari presiden, pembantu presiden, DPR, dan DPRD hingga kepala daerah. Dengan hasil psikotes itu dapat diketahui mana yang tepat," ucap Tjahjo.

Komisi II DPR dan pemerintah sebelumnya sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Kesimpulan itu muncul setelah dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri di RAPBN Tahun 2017 itu, sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Akan Pecat Ratusan PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com