JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menilai pemerintah menjadi pihak yang berwenang dan berkewajiban mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Ini disebabkan berkas tersebut telah diserahkan TPF pada pemerintah sebelumnya. Selain itu, masa kerja TPF juga sudah berakhir.
Dengan demikian, menjadi tidak etis dan menyalahi aturan jika mantan anggota TPF menyerahkan lagi atau mengumumkan hasil penyelidikannya saat itu di masa sekarang.
"Tugas TPF itu bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah itu, selesai tugas (TPF), Presiden-lah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dengan (hasil penyelidikan) TPF. Makanya, harus pemerintah yang buka," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? Mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Itu jadi perdebatan," kata dia.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 diktum ketujuh disebutkan bahwa "Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya".
Menurut Bahrain, jika pemerintah serius menanggapi persoalan tersebut sementara berkasnya disebut-sebut tidak ditemukan, maka ada langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.
Misalnya, pemerintah menyatakan telah meminta TPF menyerahkan lagi hasil penyelidikannya.
Karena itu, Bahrain mengusulkan, Presiden perlu mengeluarkan keppres baru yang menyebutkan menghidupkan kembali TPF. Sehingga, TPF bisa menyerahkan kembali hasil penyelidikannya ke Presiden.
"Keppres diubah dengan keppres. Mereka harus dihidupkan dengan keppres agar bisa terus berlanjut penuntasan kasusnya. Apakah nanti keppresnya hanya untuk menyerahkan dokumen TPF, atau melanjutkan proses itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.
Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.
(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)
Namun, salah satu anggota TPF, Usman Hamid, menilai cara tersebut tidak etis dilakukan. Sebab, secara resmi TPF sudah dibubarkan.
"Semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata Usman, Minggu (16/10/2016).
(Baca: Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi)