Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Baru Dinilai Perlu jika TPF Harus Laporkan Penyelidikan Kasus Munir

Kompas.com - 17/10/2016, 19:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menilai pemerintah menjadi pihak yang berwenang dan berkewajiban mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ini disebabkan berkas tersebut telah diserahkan TPF pada pemerintah sebelumnya. Selain itu, masa kerja TPF juga sudah berakhir.

Dengan demikian, menjadi tidak etis dan menyalahi aturan jika mantan anggota TPF menyerahkan lagi atau mengumumkan hasil penyelidikannya saat itu di masa sekarang.

"Tugas TPF itu bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah itu, selesai tugas (TPF), Presiden-lah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dengan (hasil penyelidikan) TPF. Makanya, harus pemerintah yang buka," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? Mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Itu jadi perdebatan," kata dia.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 diktum ketujuh disebutkan bahwa "Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya".

Menurut Bahrain, jika pemerintah serius menanggapi persoalan tersebut sementara berkasnya disebut-sebut tidak ditemukan, maka ada langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.

Misalnya, pemerintah menyatakan telah meminta TPF menyerahkan lagi hasil penyelidikannya.

Karena itu, Bahrain mengusulkan, Presiden perlu mengeluarkan keppres baru yang menyebutkan menghidupkan kembali TPF. Sehingga, TPF bisa menyerahkan kembali hasil penyelidikannya ke Presiden.

"Keppres diubah dengan keppres. Mereka harus dihidupkan dengan keppres agar bisa terus berlanjut penuntasan kasusnya. Apakah nanti keppresnya hanya untuk menyerahkan dokumen TPF, atau melanjutkan proses itu," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.

Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.

(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Namun, salah satu anggota TPF, Usman Hamid, menilai cara tersebut tidak etis dilakukan. Sebab, secara resmi TPF sudah dibubarkan.

"Semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata Usman, Minggu (16/10/2016).

(Baca: Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com