Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI Nilai Polemik dengan Komisi VI Cuma Masalah Komunikasi

Kompas.com - 14/10/2016, 13:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, polemik yang terjadi antara Komisi XI dan Komisi VI DPR sudah terjadi sejak periode 2009-2014.

Hal itu disampaikan Hendrawan menanggapi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidiq Pangarso, yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ade diduga melanggar pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Menurut Hendrawan, polemik tersebut sejatinya hanya permasalahan komunikasi saja. Sebab, Komisi XI dan Komisi VI memiliki mitra kerja yang sama, yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dulu tahun 2009-2014 saya lima tahun di Komisi VI dan memang sempat ada keributan kecil karena masalah komunikasi saja," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).

Ia menyatakan dalam hal anggaran, tak masalah bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN. Terlebih, dalam mekanisme penyertaan modal negara (PMN), Komisi XI juga harus terlibat dalam pembahasannya bersama Menteri Keuangan.

Ia menambahkan, tak masalah pula bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN saat membahas PMN, sepanjang pembahasan tersebut terkait struktur anggaran.

Menurut Hendrawan pemberitahuan ke Komisi VI saat memanggil perusahaan BUMN bukan prasyarat wajib, meski semestinya memang lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu.

"Jadi sekali lagi. Ini masalah miskomunikasi saja karena memang PMN kan juga dibahas di Komisi XI. Kalau soal kinerja BUMN baru ke Komisi VI," tutur Hendrawan.

Dalam laporannya ke MKD, Bowo menilai Ade melakukan pelanggaran undang-undang karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI.

"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, Kamis (13/10/2016).

Bowo menambahkan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.

Sebab, Ade mengundang sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com