Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta TPF Kembali Serahkan Dokumen Kasus Munir ke Pemerintah

Kompas.com - 13/10/2016, 16:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tim gabungan pencari fakta (TPF) terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi mereka ke pemerintah.

Ia mengatakan, hasil investigasi yang dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyoni belum diterima oleh pemerintah saat ini.

"Harapannya yang tergabung dalam TPF dapat menyerahkan dokumen itu sehingga mempermudah juga. Karena mereka yang mengerti dan mengikuti proses pencarian fakta," ujar Prasetyo saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Prasetyo mengaku, belum pernah membaca isi dokumen tersebut. Bahkan, bentuk fisiknya pun tak pernah dia lihat.

 

(baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)

Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk mencari dokumen itu. Prasetyo bersedia mencarinya, namun meminta kerja sama TPF untuk memberikannya.

"Kalaupun sudah menjadi keputusan dari KIP dan Presiden meminta untuk menelusuri, kami akan lakukan. Kami akan telusuri di mana dokumen tersebut," kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo menganggap kasus pembunuhan Munir sudah selesai. Para pelaku sudah diproses secara hukum.

 

(baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Menurut dia, tidak ada lagi yang perlu diungkit dari perkara itu karena sesungguhnya sudah terungkap. Namun, lain halnya jika ada bukti baru dalam hasil investigasi TPF.

"Jika ada novum, bisa dibuka kembali. Karena dalam membuka kasus, harus ada fakta baru dan bukti," kata dia.

Mantan anggota TPF Usman Hamid, sebelumnya mengakui masih memegang salinan dokumen hasil penyelidikan kematian Munir.

(baca: Jika Diminta Pemerintah, Mantan Anggota TPF Siap Beri Salinan Dokumen Kasus Munir)

 

Begitu juga dengan anggota TPF yang lain. Ia memastikan, seluruh mantan angggota TPF siap memberikan apabila pemerintah meminta salinan dokumen tersebut.

"Kalau mau minta ke mantan anggota TPF, pemerintah bisa mengundang, apa salahnya sih Mensesneg (Pratikno) mengundang," kata Usman saat dihubungi Kompas.com.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com