JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Faisal Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
Persidangan yang digelar di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2016) dimenangkan oleh Kontras, sebagai pihak pemohon.
Ketua majelis sidang Evy Trisulo dalam amar putusan sidang mengatakan, pemerintah diminta segera mengumukan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, seperti yang dimohonkan Kontras .
(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)
Faisal mengatakan, dalam persidangan sebelumnya sudah disampaikan bahwa Kemensetneg tidak pernah menerima hasil laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.
"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah, upaya-upaya yang diberikan kepada kami. Kami berhak mengajukan keberatan, nanti juga ada upaya di Mahkamah Agung, kami akan tempuh semua," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin.
Faisal menjelaskan, tidak semua berkas yang diterima Presiden diserahkan ke Kemensetneg. Termasuk hasil penyelidikan atau laporan TPF.
Menurut Faisal, presiden memiliki hak prerogatif. Maka dari itu, menurut Faisal, bisa saja laporan TPF yang telah diterima Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden saat itu diserahkan langsung kepada lembaga lain tanpa diserahkan ke Kemensetneg.
"Hak prerogatif bahwa ketika presiden menerima laporan atau menerima dokumen tidak serta merta Kementerian Sekretariat Negara harus mengetahui itu. Bisa saja presiden itu menyampaikan langsung ke KL (kementerian Lembaga) atau lembaga lain sesuai dengan hak prerogatif presiden," kata dia.
(Baca: "Kalau Tak Mau Dibilang Bagian dari Pembunuhan Munir, Segera Umumkan Hasil Penyelidikan TPF")
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Harris Azhar mengatakan akan menyambangi kantor Kemensetneg segera setelah surat salinan putusan persidangan diterima.
"Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam, mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih akan meminta laporan akhir tim pencari fakta pembunuhan Munir, mungkin gitu," kata Haris.