JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap diproses.
Tindak lanjut atas laporan tersebut tidak akan terpengaruh oleh permintaan maaf yang disampaikan Ahok atas pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam.
"Secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada berkaitan dengan pembuktian," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Boy mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk membuktikan apakah ada tindak pidana di balik ucapan tersebut.
Polisi juga akan mengundang ahli agama dan ahli bahasa untuk mengkaji pernyataan lengkap Ahok.
Para ahli ini akan dimintai pendapat apakah pernyataan Ahok termasuk dalam kategori penistaan agama.
(Baca: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam)
"Kan ada hal-hal yang perlu didalami lagi, harus dicari lagi faktanya," kata Boy.
Ucapan Ahok dalam video tersebut dianggap multitafsir karena banyak versi yang ditanggapi oleh berbagai pihak.
Ada yang menganggap Ahok menjelekkan ayat dalam kitab suci, ada juga yang menilai Ahok tak bermaksud menghina.
Terkait permintaan maaf Ahok, Boy menganggap hal itu baik dilakukan agar gejolak di masyarakat mereda.
"Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif, artinya ada semacam evaluasi yang disampaikan yang bersangkutan," kata Boy.
Ahok minta maaf
Sebelumnya, Ahok mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.