Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: UU Parpol Harus Direvisi jika Kenaikan Dana Bantuan Direalisasikan

Kompas.com - 07/10/2016, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik usulan pemerintah yang hendak menaikkan besaran dana bantuan partai politik (parpol).

Sebab besaran dana parpol yang saat ini senilai Rp 108 per suara dinilai terlalu kecil.

Pemerintah dan DPR berencana menaikkannya hingga 50 kali lipat. Namun, Rambe mengimbau agar Undang-Undang (UU) Parpol juga turut disesuaikan jika pemerintah merealisasikan rencana tersebut.

Menurut Rambe, beberapa hal terkait mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya wajib disesuaikan.

(Baca: Wiranto: Dana Parpol dari Pemerintah Hindari Korupsi Keuangan Negara)

"Kami di DPR tidak ikut campur soal besaran kenaikannya, biar pemerintah menyesuaikannya dengan keuangan negara. Tetapi yang jelas beberapa peraturan seperti mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya harus disesuaikan di undang-undang parpol," kata Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rambe dengan besaran dana yang baru tentu perlu dibuat mekanisme pertanggungjawaban yang lebih ketat dan transparan.

Terlebih jika pemerintah bersedia menaikkan besarannya hingga 50 kali lipat. Dengan dana sebesar itu, peruntukannya pun bisa jadi berbeda dengan yang dulu.

Besaran dana terdahulu yakni sebesar Rp 108 per suara hanya boleh digunakan untuk anggaran pendidikan politik dan biaya kesekretariatan.

Dengan kenaikan yang mencapai 50 kali lipat, peruntukannya bisa digunakan untuk hal lain.

"Makanya supaya nanti tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dan pelaporan, UU parpolnya disesuaikan juga," lanjut Rambe.

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Kesimpulan itu muncul setelah sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri pada RAPBN 2017 itu.

(Baca: KPK Setuju Dana Parpol Dibiayai Negara, tetapi Besarannya Ditentukan Pemerintah)

Disesuaikan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah belum bisa memastikan besaran kenaikan dana parpol.

Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Tjahjo mengakui dana bantuan bagi partai relatif kecil. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com