Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: UU Parpol Harus Direvisi jika Kenaikan Dana Bantuan Direalisasikan

Kompas.com - 07/10/2016, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik usulan pemerintah yang hendak menaikkan besaran dana bantuan partai politik (parpol).

Sebab besaran dana parpol yang saat ini senilai Rp 108 per suara dinilai terlalu kecil.

Pemerintah dan DPR berencana menaikkannya hingga 50 kali lipat. Namun, Rambe mengimbau agar Undang-Undang (UU) Parpol juga turut disesuaikan jika pemerintah merealisasikan rencana tersebut.

Menurut Rambe, beberapa hal terkait mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya wajib disesuaikan.

(Baca: Wiranto: Dana Parpol dari Pemerintah Hindari Korupsi Keuangan Negara)

"Kami di DPR tidak ikut campur soal besaran kenaikannya, biar pemerintah menyesuaikannya dengan keuangan negara. Tetapi yang jelas beberapa peraturan seperti mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya harus disesuaikan di undang-undang parpol," kata Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rambe dengan besaran dana yang baru tentu perlu dibuat mekanisme pertanggungjawaban yang lebih ketat dan transparan.

Terlebih jika pemerintah bersedia menaikkan besarannya hingga 50 kali lipat. Dengan dana sebesar itu, peruntukannya pun bisa jadi berbeda dengan yang dulu.

Besaran dana terdahulu yakni sebesar Rp 108 per suara hanya boleh digunakan untuk anggaran pendidikan politik dan biaya kesekretariatan.

Dengan kenaikan yang mencapai 50 kali lipat, peruntukannya bisa digunakan untuk hal lain.

"Makanya supaya nanti tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dan pelaporan, UU parpolnya disesuaikan juga," lanjut Rambe.

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Kesimpulan itu muncul setelah sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri pada RAPBN 2017 itu.

(Baca: KPK Setuju Dana Parpol Dibiayai Negara, tetapi Besarannya Ditentukan Pemerintah)

Disesuaikan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah belum bisa memastikan besaran kenaikan dana parpol.

Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Tjahjo mengakui dana bantuan bagi partai relatif kecil. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com