Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan

Kompas.com - 07/10/2016, 14:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah mengatakan, KPK menggunakan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Proses penghitungan masih berlangsung hingga saat ini.

Nilai final kerugian negara tersebut baru akan diumumkan saat dicantumkan dalam surat dakwaan di persidangan nanti.

"Nanti dibuka di persidangan karena penyidikan masih berlanjut," ujar Chusniah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Chusniah mengatakan, pembuktian riil kerugian negara hanya bisa dibuka dalam perkara pokok, bukan melalui sidang praperadilan.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Sejauh ini, KPK menduga adanya kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor dengan nilai Rp 3.359.192.670.950.

"Yang kami dapatkan dokumen pemeriksaan ahli IPB yang menemukan adanya kerugian lingkungan. Itu penghitungan sementara," kata Chusniah.

Penghitungan kerugian lingkungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) menyebabkan kerugian materil.

Tim pengacara Nur Alam sebelumnya juga mempertanyakan dua alat bukti yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Namun, KPK bersikukuh telah mengantongi dua alat bukti tersebut.

Penyelidik telah meminta keterangan 57 terperiksa dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana, dan sejumlah pihak swasta.

KPK juga memegang sejumlah dokumen yang mengarah ke dugaan tindak pidana oleh Nur Alam.

Bahkan, ada juga penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor soal kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan senilai lebih dari Rp 3 triliun.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com