JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, bukan bentuk membangkitkan lagi praktik pencurian ikan di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Kedeputian II Kantor Staf Presiden Riza Damanik dalam acara diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/10/2016).
"Presiden berkali-kali bilang, negara tidak boleh kalah. Inpres itu bukan bermaksud untuk membangkitkan kembali praktik illegal fishing atau praktik manipulatif lain di perairan Indonesia," ujar dia.
Inpres itu, lanjut Riza, merupakan dorongan Presiden supaya Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih merelaksasi aturan-aturannya sendiri demi pembangunan industri perikanan nasional.
Soal izin kapal pencari ikan misalnya. Dahulu, pengusaha pemilik kapal harus meminta izin untuk mencari ikan ke Jakarta, yakni Kantor KKP dan Kementerian Perhubungan.
Namun dengan terbitnya Inpres tersebut, KKP mendorong supaya loket perizinan kapal pencari ikan berada juga di daerah-daerah.
"Perlu relaksasi (Inpres) itu supaya semakin efisien. Sekarang, semacam Samsat izin kapal pencarian ikan sudah dimulai di beberapa tempat yaitu Jawa Tengah, Bitung atau Sumatera Utara," ujar Riza.
Namun, Riza mengakui bahwa KKP membutuhkan waktu agar Inpres tersebut dapat dijalankan sepenuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.