Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pimpinan KPK soal Putusan Hakim dalam Kasus Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 03/10/2016, 12:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, putusan hakim dalam perkara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya tidak membuktikan adanya meeting of mind, atau kesepahaman antara pemberi dan calon penerima suap.

Dengan demikian, menurut Alex, perbuatan suap telah dianggap sempurna oleh hakim hanya dari sisi pemberi suap.

Pemberi suap dapat dipidana meski tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai penerima suap.

"Kalau yang saya baca dari pertimbangan hakim, sempurna itu bukan karena terjadi meeting of mind, tapi sempurna dari sisi pemberi. Karena ada keinginan pemberi untuk memberikan uang kepada jaksa," ujar Alex saat ditemui seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).

(Baca: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap PT Brantas Merasa Dizalimi)

Menurut Alex, dalam perkara suap dua pejabat PT Brantas, calon penerima suap yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, belum tentu mengetahui keinginan dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang.

Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya akan diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Uang tersebut berasal dari dua pejabat PT Brantas, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. 

(Baca: Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI)

Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.

Meski demikian, menurut Alex, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilanjutkan apabila penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan calon penerima suap sebagai tersangka.

(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

"Sedang kami lihat lagi, kemarin sudah dipaparkan oleh penyidik. Nanti kami coba lihat lagi lah, apakah ada bukti-bukti lain atau tidak," kata Alex.

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com