JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut.
Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD itu.
Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.
(Baca: DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan)
"Berkaca pada penangkapan KPK sebelumnya kan ada yang bisa lepas karena ternyata proses penetapan tersangkanya salah seperti Pak Budi Gunawan. Kami tidak mau seperti itu maka kami beri kesempatan Pak Irman untuk praperadilan di minggu ini," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Ia menambahkan penundaan pemilihan Ketua DPD yang baru tidak menyalahi Tata Tertib DPD Pasal 54 yang mengharuskan segera mengadakan rapat paripurna pemilihan ketua baru selambat-lambatnya tiga hari usai pemberhentian ketua yang lama.
Menurut Farouk rapat paripurna pemilihan ketua baru hanya bisa dilakukan setelah keluarmya putusan hukum tetap.
"Kalau sekarang kan masih bisa berubah karena kalau Pak Irman bisa mengajukan praperadilan dan menang maka status tersangkanya bisa hilang. Tapi kalau setelah praperadilan dan tetap bersalah kan Pak Irman tidak bisa banding, ini baru tetap," ucap Farouk.
Namun ia pun mengaku tak mau kepastian posisi Ketua DPD terkatung-katung pula. Karenanya DPD memberi tenggat waktu hingga minggu ini.
"Kalau sampai minggu ini tidak ada praperadilan yang diajukan Pak Irman, pergantian Ketua DPD langsung kami proses di Panmus. Tapi saya juga tidak tahu nanti Panmus maunya gimana. Tunggu Panmus saja," lanjut Farouk.
Sebelumnya Irman resmi diberhentikan sebagai Ketua DPD karena statusnya sebagai tersangka.
Ia diduga menjanjikan rekomendasi kuota impor gula kepada seorang pengusaha. Namun setelah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD timbul polemik dalam proses pergantian Ketua DPD.
(Baca: Tafsir "Bebas" Tatib DPD Jelang Pemilihan Pengganti Irman Gusman)
Berdasarkan Tata Tertib DPD pasal 54, pergantian Ketua dilakukan selambatnya tiga hari setelah ketua yang lama diberhentikan.
Namun ternyata rapat Panmus DPD sepakat untuk menunda pemilihan ketua baru karena beranggapan proses tersebut masih harus menunggu praperadilan yang diprediksi bakal diajukan Irman.