Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Rohadi Masih Pertimbangkan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 23/09/2016, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Heriansyah mengatakan, kliennya sedang mempertimbangkan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau terduga pelaku yang bekerja sama.

"Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah Pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak," ujar Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Selaku pengacara yang menangani kasus Rohadi, Hendra berharap kliennya jadi mengajukan diri menjadi JC. Sebab, cara itu bisa meringankan hukumannya nanti.

"Kami pada prinsipnya mengharapkan kalau seandaianya memang JC itu bisa membantu Pak Rohadi," kata Hendra.

Namun demikian, lanjut dia, menjadi JC atau tidak merupakan keputusan Rohadi. Sebab, Rohadi tentu memiliki pertimbangan sendiri.

"Itu kami kembalikan kepada Pak Rohadi. Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat," tutur Hendra.

"Tapi kalau enggak ada jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," kata dia.

Ketika awak media menanyakan alasan pengajuan JC untuk mengungkap peranan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Hendra menjawab, berdasarkan berkas dakwaan disebutkan nama hakim Ifa Sudewi.

"Cuma apakah Pak Rohadi bersentuhan dengan Ibu Ifa terkait kasus SJ (artis dangdut Saiful Jamil) itu, menurut Pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali," ujar Hendra.

"Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya, dia harus bersentuhan dulu. Kalau enggak, namanya ngarang," tutur dia.

Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Ia didakwa menerima suap dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara, untuk membantu mengurus penunjukan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.

Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)

 

Selain itu, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini diduga terkait dengan jabatannya yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. (Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com