JAKARTA, KOMPAS - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis membantah jajaran Komisi V mengancam pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut dia, tidak ada upaya pimpinan Komisi V untuk memaksa pejabat PUPR agar menyetujui usulan program aspirasi anggota Komisi.
"Tidak ada itu, tidak ada," ujar Fary seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Fary diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Andi diduga menerima suap dari pengusaha, atas usulan program aspirasi berupa proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun.
Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
Hal itu dikatakan Damayanti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016).
Seperti Andi Taufan Tiro, Damayanti juga didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.
"Jadi, kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan, pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ujar Damayanti kepada Majelis Hakim.