JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan penggantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD menunggu proses hukum dugaan korupsi yang harus dihadapi pria asal Sumatera Barat itu.
Termasuk kemungkinan digelarnya praperadilan. Untuk sementara, DPD dipimpin secara kolektif kolegial oleh dua Wakil Pimpinan DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
Meski Irman belum menyatakan bakal mengajukan praperadilan, namun putusan hakim justru dijadikan patokan DPD untuk memproses penggantian.
"Kan masih ada praperadilan. Praperadilan (dulu) baru surat. Tapi kami kan enggak tahu. Setelah praperadilan selesai, baru kami berproses," ujar Farouk seusai sidang paripurna di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Adapun langkah berikutnya, kata Farouk, akan menggunakan ketentuan pada tata tertib DPD RI Pasal 54, yakni bakal calon pimpinan DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan DPD yang berhenti.
Hal senada diungkapkan Hemas. Ia mengatakan pihaknya terus memantau proses hukum yang dijalani Irman.
(Baca: Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD)
"Ya pastinya (menunggu praperadilan) dan tergantung situasinya. Kami akan mengikuti terus," kata Hemas.
Irman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI dari hasil Rapat Pleno Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Senin (19/9/2016) malam.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPD, Selasa siang dan diterima oleh peserta sidang meski melalui hujan interupsi.
Pencopotan Irman dari jabatan Ketua DPD dilakukan menyusul penetapan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).